Gunung Botak Memasuki Babak Baru: 25 Tersangka Ditetapkan, 11 WNA China Ditahan
Ambon, indonesiatimur.co – Setelah lebih dari satu dekade menjadi simbol rumitnya persoalan tambang emas ilegal di Maluku, kawasan Gunung Botak akhirnya memasuki babak baru. Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal yang selama bertahun-tahun berlangsung di kawasan tersebut.
Langkah tegas itu diumumkan langsung Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Rilke Huwae, dalam konferensi pers di Aula Lantai III Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/06/2026).
Pengumuman tersebut menjadi perhatian publik karena untuk pertama kalinya penanganan hukum Gunung Botak dilakukan secara masif dengan melibatkan berbagai institusi negara, mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ESDM, Bareskrim Polri, TNI, Polri, hingga Pemerintah Provinsi Maluku.
Turut hadir dalam konferensi pers itu Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, serta Staf Ahli Menteri ESDM Michael Wattimena.
Jeffri mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama Bareskrim Polri pada 22 Juni 2026. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa 12 saksi, menganalisis dokumen, serta mengkaji berbagai petunjuk yang ditemukan di lokasi tambang.
“Seluruh hasil pemeriksaan saksi, dokumen dan fakta lapangan kami analisis bersama para ahli. Dari hasil itulah penyidik menyimpulkan terdapat cukup bukti untuk menetapkan 25 orang sebagai tersangka,” kata Jeffri.
Dari jumlah tersebut, 12 orang berhasil diamankan saat operasi penertiban pada 22 Juni dan langsung ditahan sehari kemudian. Sisanya masih dalam proses pencarian dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yang mengejutkan, mayoritas tersangka yang telah diamankan merupakan warga negara asing.
“Di antara 12 tersangka yang sudah diamankan terdapat satu warga negara Indonesia dan 11 warga negara asing berkebangsaan China,” ungkap Jeffri.
Tak Berhenti pada 25 Tersangka
Meski telah menetapkan puluhan tersangka, pemerintah menegaskan operasi penegakan hukum di Gunung Botak belum berakhir.
Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam aktivitas tambang ilegal, baik sebagai pelaku lapangan, pemodal maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
“Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyelidikan masih terus berjalan dan tidak berhenti pada penetapan tersangka hari ini,” tegas Jeffri.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proses hukum berlangsung independen dan bebas dari intervensi.
Pernyataan itu sekaligus menjawab keraguan publik yang selama ini mempertanyakan keseriusan negara dalam menyelesaikan persoalan Gunung Botak yang telah berlangsung sejak 2011.
Menutup Ruang Tambang Ilegal
Jeffri mengakui bahwa Gunung Botak merupakan salah satu persoalan pertambangan paling kompleks di Indonesia. Berbagai upaya penertiban pernah dilakukan, namun aktivitas ilegal selalu muncul kembali.
“Gunung Botak sudah berkali-kali ditertibkan sejak tahun 2011, tetapi tidak pernah benar-benar tuntas,” ujarnya.
Namun situasi saat ini dinilai berbeda. Sinergi antara Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku berhasil menciptakan kondisi keamanan yang lebih kondusif sehingga pemerintah memiliki ruang untuk melakukan pembenahan tata kelola pertambangan secara menyeluruh.
Di tengah proses penataan tersebut, pemerintah justru mendeteksi adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengganggu agenda reformasi pengelolaan sumber daya alam di kawasan itu.
Menurut Jeffri, gangguan tersebut berpotensi menghambat program pemberdayaan masyarakat yang sedang disiapkan Pemerintah Provinsi Maluku melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dukungan untuk Program Gubernur Maluku
Pemerintah pusat menilai penegakan hukum dan penataan tata kelola harus berjalan beriringan. Karena itu, operasi hukum yang dilakukan saat ini juga dimaksudkan untuk mendukung langkah Pemerintah Provinsi Maluku dalam mewujudkan pengelolaan tambang rakyat yang legal, tertib, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kami tidak menginginkan ada pihak-pihak yang menghambat program pemerintah daerah dalam pengelolaan Gunung Botak. Karena itu negara hadir melalui penegakan hukum,” tegas Jeffri.
Bagi Maluku, penetapan 25 tersangka ini bukan sekadar proses hukum biasa. Langkah tersebut menjadi penanda bahwa negara mulai mengambil alih kendali atas kawasan yang selama bertahun-tahun identik dengan konflik kepentingan, praktik pertambangan ilegal, kerusakan lingkungan, hingga aktivitas warga negara asing yang beroperasi tanpa kendali.
Kini, harapan baru mulai muncul. Jika penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan program Izin Pertambangan Rakyat dapat berjalan sesuai rencana, Gunung Botak berpeluang bertransformasi dari simbol persoalan tambang ilegal menjadi model pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib, berkeadilan, dan memberi manfaat bagi masyarakat Maluku. (it-02)
